Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dengan Potongan Masa Rehabilitasi

ammar zoni (Sumber: Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Jakarta Selatan, 27 September 2023 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pesinetron terkenal, Ammar Zoni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni bersama dengan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023), Majelis Hakim menyatakan, “Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.”

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sidang Lanjutan Ammar Zoni : Nasib Suami Irish Bella Tunggu Putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *