Semarang, 27 September 2023 – Agus Riyanto (44), seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di lampu merah exit tol Bawen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Insiden tersebut menewaskan tiga orang dan mengguncang warga sekitar. Agus saat ini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Pertigaan Exit Tol Bawen
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka, mengungkapkan pengumuman ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor polisi pada Senin (25/9/2023). Penetapan tersangka terhadap Agus ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, Agus telah ditahan di Polres Semarang.