Tiktok Shop Resmi dilarang Pemerintah

tiktok shop dilarang

Pemerintah Indonesia telah menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur peraturan dalam dunia e-commerce di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan yang diadopsi adalah pelarangan penggabungan media sosial dengan e-commerce.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 25 September 2023, di mana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan arahan langsung terkait pelarangan ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani pada hari sebelumnya dan pengumuman resmi akan disampaikan pada Selasa, 26 September 2023.

Zulkifli menjelaskan bahwa media sosial kini hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Mereka tidak lagi diizinkan untuk menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.

“Dilarang melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung di platform media sosial. Mereka hanya dapat digunakan untuk promosi, mirip dengan televisi yang tidak dapat menerima pembayaran. Ini adalah platform digital yang bertujuan untuk mempromosikan,” ujar Menteri Perdagangan.