Namun, di Indonesia, regulasi tentang perlindungan data pribadi masih belum cukup jelas, dan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk menjamin data warga negara. Sementara itu, pendidikan literasi digital juga diperlukan agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan menghindari tindakan doxing.
Dalam konteks perdebatan di media sosial, Wisnu M Adiputra, pakar komunikasi digital dari Universitas Gadjah Mada, menyarankan agar warganet berkomunikasi secara etis untuk menghindari memicu perilaku doxing dari pihak lain. “Bila tetap dianggap sebagai komentar jahat, bisa minta maaf. Sejauh ini hak menyampaikan opini dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi,” kata dia.
Kasus Codeblu dan Farida Nurhan menjadi pelajaran tentang pentingnya privasi dan kebijakan perlindungan data pribadi dalam era digital yang semakin maju.