“Sedangkan dr. Arofah menjelaskan tentang nafkah hadhanah dan nafkah iddah di mana dijelaskan tentang mengasuh anak baik pihak istri maupun pihak suami,” tambahnya.
Namun, rincian dan detail dari apa yang dibahas oleh kedua saksi ahli tersebut tetap dirahasiakan karena persidangan ini berlangsung tertutup.
“Seperti apa detail yang diterangkan saksi dari kami, tidak dapat kami sampaikan. Karena persidangannya tertutup,” jelas Adrianus Agil.