Sidang cerai antara Inara Rusli dan Virgoun kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (30/8/2023), dengan fokus pada penyampaian bukti-bukti dari pihak tergugat, yang merupakan Virgoun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengungkapkan bahwa pihak kliennya telah menyerahkan sebanyak 15 bukti yang relevan dengan perkara ini. “Hari ini, agenda utama sidang adalah menyampaikan bukti-bukti dari pihak tergugat, yaitu Virgoun. Kami telah menyajikan sekitar 15 bukti tertulis sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara ini,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada wartawan di luar ruang sidang.