Kronologi Lengkap YouTuber Resbob: Dari Konten Viral hingga Dibekuk Polisi
Kasus YouTuber Resbob yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA akhirnya menemui babak baru. Adimas Firdaus, pemilik kanal YouTube Resbob, dilaporkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025) setelah sempat menjadi buronan.
Penangkapan ini merupakan puncak dari rangkaian peristiwa yang dimulai dari sebuah konten video viral di kanal YouTube miliknya. Konten tersebut memicu kemarahan publik, terutama dari masyarakat Jawa Barat, karena dinilai menghina identitas kesukuan Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung.
Awal Mula Konten Viral dan Kecaman Publik
Segala peristiwa berawal dari sebuah siaran langsung di kanal YouTube Resbob yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan suku Sunda dan kelompok Viking, suporter Persib Bandung. Pernyataan ini sontak menuai kecaman keras karena dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Respons Tegas Wakil Gubernur Jawa Barat
Situasi semakin memanas ketika Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, angkat bicara. Ia menyatakan kemarahannya dan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. “Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA,” ujar Erwan, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu (17/12/2025). Meskipun demikian, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembencian terhadap suku asal pelaku.
Laporan Resmi dan Proses Hukum
Menindaklanjuti keresahan publik, laporan resmi terhadap Resbob mulai masuk ke Polda Jawa Barat. Pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya tercatat mengajukan laporan dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025. Tak lama berselang, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji melalui pelapor Deni Suwardi juga turut melaporkan Resbob. Laporan ini ditujukan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sebagai dasar penyelidikan.
Perburuan dan Penangkapan di Semarang
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat melakukan profiling dan pemetaan digital terhadap akun pelaku sejak Jumat, 12 Desember 2025. Polisi melacak jejak digital Resbob dan mengumpulkan bukti-bukti konten yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Proses pengejaran tidak berjalan mulus. Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta, Jawa Timur (Surabaya dan Pasuruan), hingga Jawa Tengah. Polisi sempat mendatangi kediaman orang tua Resbob di Jakarta dan menemui kekasihnya di Jawa Timur untuk mendapatkan petunjuk.
Upaya pelacakan yang intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (15/12/2025), Resbob berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengonfirmasi bahwa pelaku sempat berpindah dari Surabaya ke Surakarta sebelum akhirnya tertangkap di Semarang.
Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya dipindahkan ke Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut di Markas Polda Jawa Barat. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Resbob kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sumber: Grid.id