Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Akan Dikeluarkan dari Undana

jokowi nikita mirzani

Yulianus Paonganan, laki-laki yg ditetapkan juga sebagai pelaku penyebaran konten pornografi, sempat diusulkan buat diberhentikan juga sebagai dosen masih di Kampus Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Paonganan menyebarkan photo Presiden Jokowi dgn selebriti Nikita Mirzani lewat Fb & Twitter bersama menyertakan tulisan #papadoyanl***e.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan telah diusulkan buat diberhentikan seputar th 2012 dulu. Dia (Yulianus) diusulkan utk diberhentikan sebab sejak selesai studi S3, tak sempat melaporkan diri utk lakukan tuga layaknya selayaknya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu terhadap Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).

Menurut beliau, Yulianus yakni dosen Biologi kepada Fakultas Sains & Teknik Undana. Yulianus sempat juga jadi staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi.

Cowok bersama akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e jumlahnya 200 kali. Kalimat itulah yg dianggap polisi mengandung unsur pornografi.

Yulianus atau yg biasa dipanggil Ongen serta dijerat dgn Pasal 4 ayat (1) huruf a & e Undang-Undang No. 44 Th 2008 berkenaan Pornografi.

Dirinya pun dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomer 11 Thn 2008 mengenai Berita Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 thn pula denda paling tidak sedikit Rupiah 6 miliar.