Breaking News: Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres yang Ada Konflik Kepentingan

Ketua MK- Anwar Usman

Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anwar Usman bermula dari sebuah keputusan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Anwar terlibat dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Keputusan ini mengubah norma terkait usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat. Anwar dan MKMK merumuskan norma baru yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Latar Belakang dan Alasan Putusan Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres

Keputusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.

Keterlibatan Anwar dalam proses pengambilan keputusan ini memicu kontroversi dan spekulasi. Keputusan ini juga memicu berbagai laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang akhirnya mengarah pada pemberhentian Anwar dari jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *