Baca juga:Breaking News: Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan karena Pelanggaran Etik
Selain pemberhentian Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi tambahan. Anwar dilarang terlibat dalam sidang-sidang terkait perselisihan hasil Pemilu. Putusan ini memiliki konsekuensi besar dalam hal keterlibatan Anwar dalam proses hukum terkait pemilihan umum di Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK, menjelaskan, “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.”
Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam lembaga hukum terkemuka di Indonesia. Dengan pemberian sanksi ini, MKMK berusaha untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap berjalan dengan adil dan transparan.