Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Setelah Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK Jakarta

Dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah Anwar Usman memutuskan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan ini sangat kontroversial karena merumuskan ulang norma terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman dan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, MK telah menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim setelah putusan tersebut.

Baca juga:Tuntutan Utama Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa di Depan Mahkamah Konstitusi

Ini termasuk aduan yang melaporkan Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, serta aduan yang meminta Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan etika dalam lembaga tersebut. Hal ini memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga keadilan dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *