Motif Selebgram Semarang Melahirkan dan Membuang Bayinya di Bandara Bali dan Penangkapan Polisi

Selebgram asal semarang Bunuh Bayi

ZDL sekarang dihadapkan pada hukuman berat sesuai Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kasus ini adalah peringatan akan pentingnya mendukung sosial dan pendidikan kesehatan reproduksi. Lebih banyak pemahaman tentang isu-isu kehamilan yang tidak diinginkan serta mencegah tindakan kejam seperti ini adalah hal yang sangat diperlukan dalam masyarakat kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *