ZDL sekarang dihadapkan pada hukuman berat sesuai Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kasus ini adalah peringatan akan pentingnya mendukung sosial dan pendidikan kesehatan reproduksi. Lebih banyak pemahaman tentang isu-isu kehamilan yang tidak diinginkan serta mencegah tindakan kejam seperti ini adalah hal yang sangat diperlukan dalam masyarakat kita.