Polisi Kota Kotamobagu Diberhentikan dengan Tidak Hormat Setelah 12 Tahun Bolos Tugas

ilustrasi polisi dipecat

Sebuah kejadian kontroversial mengguncang Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ketika seorang anggota kepolisian di sana dihentikan dengan tidak hormat setelah mangkir dari tugas selama 12 tahun. Polisi yang terlibat adalah Aiptu Sura Hardana, yang memiliki pangkat aiptu di Polres Kotamobagu.

Aiptu Sura Hardana pertama kali tidak hadir dalam pelaksanaan tugasnya sejak tahun 2011. Pada tanggal 15 Agustus 2011, ia menghilang dan tak ada informasi mengenai keberadaannya. Baru-baru ini, tepatnya pada 18 September 2023, Aiptu Sura Hardana dipecat dari dinas kepolisian berdasarkan keputusan Kapolda Sulut dengan nomor: KEP/508/1X/2023.

Baca juga:Gestur sopan dan beradab: Inara Rusli dan Eva Manurung Berjabat Tangan di Pengadilan Agama

Proses pemberhentian tidak hormat (PTDH) diadakan oleh Dinas Kepolisian Republik Indonesia di halaman Mapolres Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, menjelaskan bahwa Aiptu Sura Hardana terbukti melanggar peraturan dengan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut.

“Ini merupakan tindakan keras yang diambil terhadap anggota Polri yang tidak mematuhi kewajibannya dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Kapolres pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kapolres menegaskan bahwa proses PTDH ini bukan hanya tindakan hukuman kepada Aiptu Sura Hardana, tetapi juga sebagai efek jera kepada anggota kepolisian lain agar mereka tidak mengikuti jejak yang sama.

Baca juga:Selebgram Terkenal Terlibat dalam Skandal Film Porno, Polisi Masih ‘Mendalami Fakta

“PTDH ini juga berfungsi sebagai efek jera kepada personel kami. Ini harus dijadikan contoh bahwa aturan dinas kepolisian harus dipatuhi oleh semua personel,” ungkapnya.

Terkait upacara PTDH tersebut, Aiptu Sura Hardana tidak hadir. Sejak tahun 2011, tidak ada informasi yang menyebutkan keberadaan atau aktivitasnya. Meskipun yang bersangkutan tidak hadir secara fisik, proses PTDH tetap dilakukan melalui upacara inabsensia, menurut Kapolres.

Baca juga:Pelaku Pembacokan Guru di Demak Masih Dalam Pelarian, Video Penangkapan adalah Hoax

Keputusan untuk memberhentikan seorang anggota kepolisian dengan tidak hormat adalah keputusan serius yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran serius terhadap kewajiban seorang polisi. Kejadian ini menyoroti pentingnya kedisiplinan dan komitmen terhadap tugas-tugas kepolisian yang krusial untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kisah Aiptu Sura Hardana juga mengingatkan kita tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah prasyarat utama bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kejadian ini adalah pengingat bagi semua personel kepolisian untuk selalu mematuhi peraturan dan tugas mereka demi kebaikan bersama.

Baca juga:Penyelidikan Kematian Anak Perwira TNI AU: Dari 18 CCTV, Hanya 4 Titik CCTV yang Merekam Korban

Sementara kisah Aiptu Sura Hardana mungkin akan menjadi pembelajaran bagi banyak anggota kepolisian di seluruh negeri, hal ini juga merupakan kesedihan yang mendalam. Kehilangan seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat adalah kerugian besar. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi semua personel kepolisian untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan komitmen, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan dilindungi oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *