Karena peringatan yang tidak diindahkan, aparat kepolisian akhirnya terpaksa mendobrak pagar rumah pelaku dan berhasil menangkap SM di dalam rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga:Penjagaan Ketat Polisi di Lokasi Pembacokan Holili Abdianto Terhadap Tetangga yang Perkosa Ibunya
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, mengumumkan bahwa SM langsung dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Bandung. Pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 351 dan 335 KUHP, yang mengatur tindak pidana penyerangan dan penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara selama tiga tahun. Meskipun hukuman penjara pelaku berada di bawah lima tahun, Kompol Agta Bhuwana Putra menegaskan bahwa pelaku akan tetap ditahan sesuai dengan prosedur hukum.
Baca juga:Gigi Hadid: Kritik dan Kontroversi atas Dukungannya untuk Palestina
Kasus serangan keji terhadap dokter gigi muda ini mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum dan upaya menegakkan keadilan dalam masyarakat. Tindakan aparat kepolisian yang tegas dan respon cepat dalam menangani kasus ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Semoga pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat.