Baca juga:Kisah Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan: Kembali Dalam Pelukan Damai Setelah Badai Perselingkuhan
Untuk menegakkan keadilan, Vissi memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, memastikan bahwa laporan tersebut diterima dan segera diambil tindakan oleh aparat kepolisian.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi rumah pelaku, SM, yang tinggal di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Namun, proses penangkapan pelaku tidak berjalan mulus.
Orang tua pelaku SM, yang tinggal di rumah tersebut, awalnya menolak memberikan izin kepada penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon untuk memasuki rumah mereka. Meskipun aparat kepolisian telah membawa surat perintah penangkapan terhadap SM, orang tua pelaku mempertahankan posisi mereka.
Baca juga:Kakek Berinisial IS Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Delapan Remaja di Jambi
Mengutip dari TribunJabar.id, pihak kepolisian berulang kali memberikan peringatan kepada SM agar menyerahkan diri dan keluar dari rumah. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh pelaku. Ipda Suhendar, Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, menggunakan alat pengeras suara untuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.