Baca juga:Gigi Hadid Jelaskan Pandangannya Dukung Palestina, Jangan Misinterpretasi
“Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri,” tegas Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, melalui pengeras suara. Penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku adalah langkah yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menangani kasus ini.
Namun, karena peringatan terus diabaikan, aparat kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas. Mereka mendobrak pagar rumah pelaku dan berhasil meringkus SM di dalam rumahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi bahwa SM telah resmi menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bandung.
“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” jelas Kompol Agta Bhuwana Putra.
Baca juga:Taeyeon SNSD Mempunyai Kemiripan Karir Dengan Chen EXO
Pelaku disangkakan berdasarkan Pasal 351 dan 335 KUHP, yang mengatur tindak pidana penyerangan dan penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara selama tiga tahun.
Meskipun hukuman penjara pelaku berada di bawah lima tahun, hukum tetap berlaku. Kompol Agta Bhuwana Putra menegaskan bahwa SM akan tetap ditahan.
“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Meskipun masuk dalam pengecualian, namun kita akan memastikan bahwa pelaku tetap berada di balik jeruji penjara,” tutupnya.