Baca juga:Inilah Perasaan Marshanda Ketika Melihat Foto Ayahnya Jadi Pengemis
Tidak hanya merampas uang Marado, pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan yang kejam terhadap korban yang tak berdaya. Korban yang telah dianiaya dengan brutal oleh kedua pelaku terpaksa melepaskan uangnya yang dicuri.
Setelah insiden tragis ini terjadi, istri korban, yang dikenal dengan inisial W (42), melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Polisi segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara cermat. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identifikasi kedua pelaku yang melakukan penganiayaan dan perampasan uang ini.
Baca juga:Marshanda: “Dari Dulu Ekonominya Nggak Baik”
Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Barang bukti ini meliputi satu unit mobil milik pelaku A alias RS, satu unit sepeda motor milik korban, pisau lipat yang digunakan oleh pelaku dalam penganiayaan, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat ia menjadi sasaran tindakan kejam para pelaku.
Kedua pelaku, A alias RS dan RJ, sekarang harus menghadapi serangkaian dakwaan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.