Polisi Menangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

ilustrasi penganiayaan

Siantar, Sumatera Utara – Kepolisian berhasil mengamankan dua individu yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemis disabilitas di kota Siantar, Sumatera Utara. Kejadian tragis ini tidak hanya melibatkan tindakan kejam penganiayaan, tetapi juga perampasan uang sejumlah Rp 200 ribu. Pelaku yang diketahui dengan inisial A alias RS (18) dan RJ (13) harus dihadapkan pada proses hukum setelah perbuatannya pada Senin (23/10/2023).

Korban dari insiden ini adalah seorang pria bernama Marado Hutapea, yang merupakan seorang perantau asli dari Tarutung, Tapanuli Utara. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Inilah Perasaan Marshanda Ketika Melihat Foto Ayahnya Jadi Pengemis

Marado Hutapea, sehari-hari, mengais nafkah sebagai pedagang barang bekas dan tinggal di emperan. Ia mengandalkan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, insiden malam hari itu mengubah hidupnya secara drastis.

dua pemuda menganiaya pengemis disabilitas

Kejadian tragis ini terjadi saat korban tertidur pulas, memegang beberapa lembar uang yang ia peroleh melalui usahanya. Pelaku dengan kejam memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri uang yang sedang dipegang oleh korban yang difabel tersebut. Tidak hanya mencuri uang, para pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan yang kejam terhadap Marado.

Baca juga:Ayah Marshanda Jadi Pengemis, Ahok Sampai Heran

Menurut Kapolres Yogen, “Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu, dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli, dan bahkan menginjak-injak korban yang tak berdaya.” Korban, yang tidak mampu mempertahankan diri, terpaksa melepaskan uang yang dicuri oleh para pelaku.

Baca juga:Melaney Ricardo Buka Suvenir Pernikahan Anak Hotman Paris Bikin Heboh: Parfum dengan Foto Hotman Jadi Favorit!

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari istri korban yang bernama W (42) pada hari setelah kejadian. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit mobil milik pelaku A alias RS, satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat ia menjadi korban penganiayaan.

Kedua pelaku saat ini menghadapi serangkaian dakwaan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:Olla Ramlan

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Korban, Marado Hutapea, sedang tidur di depan toko tersebut saat para pelaku datang dan berusaha merampas uang yang dimilikinya.

Saat berusaha mempertahankan uangnya, korban menjadi sasaran penganiayaan dari para pelaku yang pada akhirnya berhasil merampas uang sejumlah Rp 210 ribu miliknya.

Kisah tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi para korban kejahatan, terutama mereka yang lebih rentan seperti pengemis disabilitas. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan dapat memberikan keadilan bagi Marado Hutapea, yang harus mengalami penderitaan akibat tindakan kejam para pelaku.