Kronologi dan Fakta Insiden Pemukulan Terhadap Sopir Truk di Cilincing, Jakarta Utara

pemukulan sopir truk

Peristiwa Pemukulan Terjadi

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, seorang sopir truk kontainer bernama Suripto mengalami pemukulan oleh rombongan pengantar jenazah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Insiden ini dipicu oleh suatu kejadian di mana motor salah satu pengantar jenazah tertabrak oleh truk yang dikemudikan oleh Suripto.

Rekaman Video Viral di Media Sosial

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dan terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, terlihat mobil truk yang dikemudikan oleh Suripto berhenti di tengah ruas jalan. Mobil truk ini dikelilingi oleh para pengantar jenazah yang membawa bendera kuning. Selain itu, terdengar sirene ambulans meraung-raung di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pengantar Jenazah Pukuli Sopir Truk Kontainer di Cilincing, Jakarta Utara

Kronologi Kejadian

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menjelaskan bahwa awalnya seorang pemotor yang bernama Syarifudin melakukan penutupan sementara jalan untuk memberikan jalan kepada rombongan pengantar jenazah yang sedang melintas. Namun, truk yang dikemudikan oleh Suripto menabrak motor milik Syarifudin. Insiden ini menyebabkan kemarahan dari rombongan pengantar jenazah yang akhirnya berujung pada pemukulan terhadap sopir truk tersebut.

Pemukulan Terhadap Sopir Truk

Dalam video yang beredar, terlihat sopir truk tersebut dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga merupakan rombongan pengantar jenazah. Bahkan, ada adegan di mana seorang pria menaiki truk dan menendang wajah sopir truk tersebut sebagai bagian dari insiden pemukulan.

Penyelesaian Kasus Secara Damai

Kapolsek Fernando Saharta Saragi juga menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak, yaitu rombongan pengantar jenazah dan sopir truk Suripto, sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Mereka membuat kesepakatan damai dan surat kesepakatan secara tertulis, sehingga kasus ini tidak akan dikejar lebih lanjut dalam jalur hukum.