Kejadian ini memicu reaksi dari aparat kepolisian yang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat, tanggal 20 Oktober, pelaku AP berhasil diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, menjelaskan bahwa pelaku dihadapkan pada dua pasal berat, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun merupakan realitas yang mungkin dihadapi oleh pelaku atas perbuatannya yang sangat fatal. Keputusan akhir tergantung pada proses peradilan yang akan dijalani pelaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan seperti ini harus diberantas dan para pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai, tanpa merugikan orang lain.
Semoga kasus ini memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat dan menjadi momentum untuk lebih peduli terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan untuk semua orang.