TikToker Nista Agama Kristen, Bukan Joke Lagi! Apa yang Terjadi?

fikri murthada pemilik akun tiktok bangmorteza

Hati-hati, Sobat Netizen! Kabar mengejutkan datang dari seorang TikToker bernama Fikri Murthadha (28) asal Deli Serdang yang baru-baru ini ditangkap polisi karena diduga menistakan agama Kristen. Polisi mengambil langkah serius dalam kasus ini dan menjerat Fikri dengan beberapa pasal berlapis, termasuk UU ITE dan pasal penistaan agama. Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana Fikri menanggapi hal ini? Simak terus artikelnya!

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Fikri ditangkap pada Sabtu (21/10) kemarin. Dia ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Fathir menjelaskan bahwa Fikri diduga menistakan agama tertentu, yang merupakan pelanggaran serius.

Baca juga:Tiga Waria Ditangkap karena Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo pasal 156 A KUHPidana, yang berarti penistaan agama. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa menghadirkan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” jelas Fathir.

Namun, apa kata Fikri sendiri? Pelaku segera memberikan klarifikasi atas apa yang telah diungkapkan dalam video yang memicu kontroversi ini. Fikri menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya awalnya hanya sebagai jokes, tetapi ia akhirnya menyadari bahwa jokes tersebut terlalu berlebihan dan tidak mengindahkan batasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *