Jakarta, 20 Oktober 2023 – Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, telah menjelaskan alasan ditolaknya banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum keduanya sudah sesuai dengan hukum dan memiliki pertimbangan hukum yang benar. “Alasannya adalah karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah merasa pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri telah tepat dan benar sesuai dengan hukum,” kata Sugeng.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Gagal Banding, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Dengan dasar ini, permohonan banding kedua terdakwa, Mario dan Shane, ditolak, dan mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane Lukas divonis hukuman penjara selama lima tahun. “Sehingga, putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) dikuatkan secara menyeluruh,” ungkap Sugeng.
Namun, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan keberatannya atas penolakan banding yang diajukan oleh kliennya. Menurut Andreas, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keringanan untuk Mario, terutama mengingat usianya yang masih sangat muda. “Terlepas dari apa yang dilakukan oleh Mario, tidak ada hal yang meringankan, seperti fakta bahwa dia masih sangat muda dan memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki dirinya,” kata Andreas.
Baca juga:Faktor Yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bagi Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Andreas menilai bahwa putusan yang memerintahkan agar kliennya tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dianggap tidak adil. Andreas juga membandingkan perbuatan Mario dengan kasus-kasus kriminal lainnya. Bagi Andreas, hukuman 12 tahun dan penolakan banding membuat kliennya seperti dianggap melakukan perbuatan yang paling keji. Mario Dandy dihukum karena telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP yang bersinggungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario. Putusan tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September yang diajukan banding,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:Profil Lengkap Raissa Ramadhani: Biodata, Lahir, Agama, Pacar, Pendidikan, Sosmed dan Karir Musik
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban.
Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan telah ditegakkan sesuai dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada. Meskipun terdapat ketidakpuasan dari pihak yang mengajukan banding, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan keputusan awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjalani proses hukum yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa memandang usia atau status seseorang.