Jakarta, 20 Oktober 2023 – Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, telah menjelaskan alasan ditolaknya banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum keduanya sudah sesuai dengan hukum dan memiliki pertimbangan hukum yang benar. “Alasannya adalah karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah merasa pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri telah tepat dan benar sesuai dengan hukum,” kata Sugeng.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Gagal Banding, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Dengan dasar ini, permohonan banding kedua terdakwa, Mario dan Shane, ditolak, dan mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Shane Lukas divonis hukuman penjara selama lima tahun. “Sehingga, putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) dikuatkan secara menyeluruh,” ungkap Sugeng.