Jakarta, 20 Oktober 2023 – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengambil keputusan tegas dalam menghadapi banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hakim dengan bulat hati menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, dan memutuskan agar vonis penjara 12 tahun terhadapnya tetap berlaku. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.
Keputusan ini merupakan penegasan dari vonis sebelumnya yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penolakan banding ini, Mario Dandy Satriyo dianggap tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Baca juga:Profil Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak yang Viral karena Kasus Penganiayaan
Tidak hanya Mario Dandy Satriyo, terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Shane Lukas, juga mengalami nasib yang serupa. Banding yang diajukan oleh Shane Lukas juga ditolak oleh majelis hakim. Akibatnya, Shane Lukas tetap harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Sidang banding yang menentukan ini berlangsung tanpa kehadiran Mario Dandy maupun Shane Lukas. Pengacara Mario Dandy, dalam mengomentari keputusan ini, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.