Kasus Pembunuhan Subang, Ciseuti Butuh 2 Tahun 2 Bulan Untuk Pengungkapan

ilustrasi penangkapan

Pengungkapan kasus pembunuhan di Subang, khususnya di Dusun Ciseuti, akhirnya mengambil sorotan publik setelah melalui lamanya proses penyelidikan yang molor hingga 2 tahun 2 bulan, atau 26 bulan. Kasus pembunuhan ini adalah salah satu tragedi yang mengguncang hati masyarakat, namun informasi mengenai pelaku dan motif di baliknya baru terungkap baru-baru ini.

M Ramdanu, yang akrab disapa Danu, seorang keponakan dari Tuti Suhartini (55), tiba-tiba menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan mengerikan yang menimpa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Kejadian ini merenggut nyawa Tuti dan Amelia Mustika Ratu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Subang, Danu Ungkap Pelaku Sebenarnya

Namun, apa yang membuat kasus ini begitu menarik adalah lamanya pengungkapan kasus tersebut. Danu baru memberikan pengakuan setelah 2 tahun 2 bulan berlalu. Lantas, mengapa Danu memilih untuk membongkar rahasia ini setelah sekian lama?

Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan beberapa alasan yang mendasari keputusan kliennya. Salah satu alasannya adalah rasa takut. Danu telah hidup dalam ketakutan selama ini, karena mendapatkan ancaman dari pelaku yang tak disebutkan namanya. Ia bahkan pernah didatangi lebih dari 15 kali oleh orang yang mengaku sebagai oknum polisi, yang membawanya ke berbagai tempat yang bukan kantor polisi resmi. Tentu saja, hal ini merusak mental Danu dan membuatnya hidup dalam ketakutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *