Kasus ini mencapai publik melalui unggahan di YouTube oleh seorang individu bernama Dedi Mulyadi pada 15 Oktober 2023. Dalam video tersebut, Akbar Sarosa menceritakan bahwa ia memukul seorang siswa yang dikenal dengan inisial MA menggunakan sebatang kayu. Namun, Akbar mengklaim bahwa pukulannya hanya mengenai tas yang dikenakan oleh MA, bukan bagian tubuhnya. Menurutnya, ia sengaja memilih untuk tidak melukai siswa tersebut.
Baca juga: Guru Akbar Sarosa: 50 Juta atau Penjara, Gegara Menghukum Murid yang Tidak Sholat Jamaah
Akbar menjelaskan alasan pemilihan kayu sebagai alat pemukulannya, yaitu untuk menghindari cedera serius pada siswa. Ia berpikir bahwa jika ia mengenai bagian tubuh siswa, hal itu dapat mengakibatkan cedera yang lebih parah. Namun, hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwenang menunjukkan adanya memar pada bagian leher siswa, yang menegaskan bahwa pemukulan tersebut terjadi.
Akbar Sarosa juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengaku telah mencoba melakukan mediasi dengan keluarga korban, tetapi tidak dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke pengadilan.
Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial dan menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat. Akibat dari tindakan yang diambil terhadap siswanya, Akbar Sarosa akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar.
Kasus ini menjadi sorotan di berbagai kalangan, baik di masyarakat maupun di media. Bagi pihak berwenang, tugas mereka adalah memastikan bahwa kasus ini diadili secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam proses hukum, semua fakta dan bukti akan dievaluasi, dan keputusan akhir akan diambil oleh pengadilan.