10 Fakta Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK Jakarta

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil terhadap Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

  1. Permohonan Uji Materiil oleh PSI: Perkara ini dimulai dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui sejumlah perwakilan, termasuk Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka memohon agar batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun, diturunkan menjadi 35 tahun.
  2. Putusan MK: Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Dalam sidang yang digelar pada 16 Oktober di Gedung MKRI, Jakarta, sebanyak sembilan hakim konstitusi menyetujui keputusan ini, sementara dua hakim MK, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, menyampaikan dissenting opinion.
  3. Pertimbangan Hakim Arief Hidayat: Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat menguraikan sejarah pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menetapkan syarat usia capres-cawapres. Usia tersebut dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang dan bukan hasil dari kebiasaan atau konvensi. Arief Hidayat juga menolak argumen PSI yang mengacu pada Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, karena hal ini tidak relevan dengan syarat usia yang diatur dalam UU.
  4. Berbagai Permohonan: Selain PSI, sejumlah pihak, termasuk Partai Garuda dan beberapa kepala daerah, juga mengajukan permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK dengan tegas menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun tetap berlaku.
  5. Pendaftaran Permohonan: Permohonan terkait dengan batas usia capres-cawapres terdaftar dalam berbagai perkara yang berbeda, termasuk nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Para pemohon mengajukan berbagai usulan, mulai dari menurunkan batas usia hingga 21 tahun, hingga mempertahankan usia 40 tahun.
  6. Sorotan Publik: Keputusan ini menjadi perhatian publik yang lebih besar karena berhubungan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, yang berencana mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Dalam konteks UU yang berlaku saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat.
  7. Spekulasi Terkait Langkah Politik: Beberapa pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini mungkin terkait dengan langkah politik Gibran. Bahkan beberapa pemohon sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.
  8. Kritik Terhadap MK: Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta beberapa pakar hukum tata negara dan partai politik telah menyampaikan kritik terhadap MK. Mahfud berpendapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan yang terkait dengan batas usia capres-cawapres.
  9. MK sebagai Negative Legislator: Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, sehingga hanya DPR dan pemerintah selaku positive legislator yang dapat mengubahnya. MK yang berstatus negative legislator tidak dapat menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.
  10. Pertimbangan Batas Usia Maksimal: MK masih akan mempertimbangkan masalah batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Hal ini akan menjadi bagian dari perkara yang masih berlangsung di MK.

Baca juga: Motif Siswa SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Cilacap

Bacaan Lainnya

Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan bahwa batas usia minimal 40 tahun akan terus berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Dengan demikian, perubahan signifikan dalam persyaratan usia calon pemimpin negara tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *