Sejumlah pihak menduga bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini mungkin terkait dengan langkah politik Gibran. Bahkan beberapa pemohon sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya. Sebelum putusan ini dibacakan, banyak pihak telah mengkritik MK, termasuk Mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta beberapa pakar hukum tata negara dan partai politik.
Mahfud MD berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan yang terkait dengan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator, dan bukan oleh MK yang berstatus negative legislator. MK hanya dapat menguji kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945, tetapi tidak bisa menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang.
Pertimbangan terkait batas usia maksimal capres-cawapres juga masih menjadi bagian dari sidang perkara ini yang berlangsung di MK. Dengan putusan ini, MK telah menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap berlaku untuk calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.