Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan dan penyamaran. Mereka menghubungi seorang individu yang diduga sebagai bandar narkoba dan memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Beberapa jam kemudian, Darsono tiba di warung kopi yang dimaksud sebagai tempat transaksi narkoba.
Penangkapan di Tempat Kejadian
Darsono, yang dicurigai sebagai seorang pengedar narkoba, tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa pesanan narkotika. Petugas menyamar yang melakukan pembelian narkoba langsung menanyakan pesanan kepada Darsono, yang dengan cepat menunjukkan barang bukti yang ia bawa. Melihat barang bukti tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Darsono.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari tangan Darsono, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mendukung kasus ini. Barang bukti termasuk satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, serta 15 butir pil ekstasi berwarna coklat muda dengan logo perari, berat bruto 5,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF yang dimiliki oleh Darsono.
Baca juga: https://selebriti.co.id/15462/basmalah-gralind-dan-raden-rakha-apakah-cinlok-di-sinetron-magic-5/
Keterlibatan Orang Lain