Darsono yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut datang menggunakan sepeda motor dan membawa pesanan narkotika. Saat petugas yang menyamar menanyakan pesanan, Darsono menunjukkan barang bukti yang ia bawa. Melihat barang bukti tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Darsono.
Baca juga: https://selebriti.co.id/17426/tabrak-lari-anggota-dprd-padang-pariaman-bocah-9-tahun-tewas/
Dari tangan Darsono, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, serta 15 butir pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo perari dengan berat bruto 5,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF yang dimiliki oleh Darsono.
Selama interogasi, Darsono mengakui bahwa narkoba yang ia jual adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RIS, seorang warga Air Itam. Saat ini, RIS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang.