Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit. Meskipun senjata api yang digunakan untuk membunuh korban masih dalam pendalaman, selama proses olah TKP, pihak kepolisian menemukan bungkus senjata api yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Baca juga: Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Gegara Dendam Sang Ibu Diperkosa Tetangga
Atas perbuatannya yang sangat serius ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini merupakan salah satu contoh kriminalitas yang mengguncang masyarakat. Pembunuhan brutal ini memberikan peringatan akan bahaya yang dihadapi oleh orang-orang yang menjalankan pekerjaan menagih utang, dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, tindakan tegas dan cepat dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan keselamatan masyarakat.