Kisah Pilu Rakyah (84): Anak Laporkan Ibu ke Polisi Terkait Lahan Warisan

anak laporkan ibu ke polisi

Lombok Barat – Kasus dramatis terjadi di Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, di mana seorang ibu berusia 84 tahun, Rakyah, mendapati dirinya dilaporkan oleh anak sulungnya, HS, ke polisi terkait sengketa lahan warisan keluarganya. Kisah pilu ini berawal dari tindakan Rakyah menebang pohon pisang di lahan persawahan yang merupakan peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia.

Setelah suami Rakyah meninggal, kepemilikan lahan persawahan ini menjadi klaim milik HS, anak sulung Rakyah. HS mengklaim telah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meskipun tidak memiliki bukti konklusif yang menguatkan klaimnya. Hal ini memicu konflik dalam keluarga, dengan HS juga melaporkan 6 saudara kandungnya atas dugaan pengrusakan tanaman di lahan tersebut tanpa izin pemilik lahan.

Rakyah, dalam ekspresi kesedihannya, mengungkapkan betapa sakit hati dirinya saat HS menyebutnya hilang ingatan dan bahkan dinyatakan gila. “Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya,” ucap Rakyah. “Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu.”

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya. Pihak kepolisian saat ini masih aktif melakukan penyelidikan dalam kasus ini, terkait dasar sertifikat pemilik lahan yang dikeluarkan pada tahun 2008. “Yang dilaporkan 7 orang, adiknya sendiri berinisial MU, MS, MA, ZU, dan iparnya MA, AB, dan ibunya sendiri (Rakyah),” kata Dharma.

Namun, kuasa hukum Rakyah, Bukhori Muslim, mengklaim bahwa mereka telah berupaya mencapai penyelesaian damai dengan HS dalam beberapa kesempatan. Proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali di kantor kelurahan setempat, tetapi selama mediasi berlangsung, HS tidak mampu mempertunjukkan surat-surat yang memvalidasi klaim kepemilikan lahan tersebut yang ditinggalkan oleh mendiang suami Rakyah.

“Kami pernah meminta kepada anaknya, jika memang tanah itu sudah dibeli, apakah bersedia bersumpah atas nama Tuhan?,” kata Bukhori. Namun, setelah mediasi terakhir, HS malah melaporkan ke Polres Lombok Barat seluruh anggota keluarganya.

Selama proses ini, Bukhori juga membantah tuduhan HS terhadap Rakyah. “Klien kami sehat al wafiat, tidak pernah sakit jiwa, tidak pikun, dia bukan gila, dia bukan hilang ingatan,” tandasnya. Keprihatinan masyarakat sekitar atas konflik dalam keluarga ini semakin meningkat, dan mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan damai.