Yadi Sembako Kapok, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Sumber: tangkapan layar youtube mop channel

Dalam sebuah perkembangan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mencoreng nama Yadi Sembako, penyidik Polres Metro Tangerang Selatan telah memeriksa Yadi Sembako selama 5 jam terkait cek kosong senilai Rp198 juta yang dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana pada 12 September 2023.

Baca juga: Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 198 Juta

Bacaan Lainnya

Kronologi kasus ini dimulai saat event organizer milik Muhammad Adri Permana direkrut untuk mengelola peluncuran PT Gudang Artis pada Agustus 2023. Muhammad Adri Permana menyebut Gus Anom sebagai komisaris perusahaan yang memerintahkan penyelenggaraan acara tersebut. Honor yang dijanjikan pada tanggal 28 Agustus 2023, sayangnya, berakhir dengan tragedi cek kosong.

Akibatnya, Muhammad Adri Permana melaporkan Yadi Sembako, yang merupakan Direktur PT Gudang Artis, ke polisi dengan tuduhan penipuan. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Yadi Sembako telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Muhammad Adri Permana.

Baca juga: Komedian Yadi Sembako Dilaporkan, Gus Anom Juga Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kini, hubungan antara Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan memburuk. Yadi Sembako, dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (11/10/2023), menyatakan bahwa meskipun ia tidak secara tegas menyatakan bahwa hubungan mereka putus, ia merasa kapok dan tidak ingin bekerja sama lagi dengan Gus Anom ke depan.

Yadi Sembako juga mengungkapkan bahwa ia telah mempelajari berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Gus Anom sehubungan dengan kasus penipuan dan penggelapan ini. Meskipun tidak dapat melihat semua pernyataan tersebut karena dilarang oleh keluarganya, ia merasa kesal terhadap beberapa pernyataan Gus Anom terkait kasus ini.

Baca juga: Kisruh Tagihan Acara Artis: Yadi Sembako dan Gus Anom Di-somasi, Ancam Hukuman Penjara!

Namun, Yadi Sembako juga menunjukkan penghormatannya terhadap Gus Anom dengan mengingat masa lalu mereka. Gus Anom pernah menjadi gurunya dalam hal mengaji dan selawat, dan kini telah berkarier sebagai seorang pengusaha. Namun, ironisnya, namanya kini terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh Muhammad Adri Permana dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan dan tantangan bagi Yadi Sembako, yang kini harus menghadapinya dalam ranah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *