Kronologi Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswi Digerebek Terkait Tindak Pidana Asusila

ilustrasi selingkuh

Bandar Lampung – Kronologi terkait penggerebekan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, berinisial SH, bersama seorang mahasiswi inisial VO pada Senin malam (9/10/2023) menjadi perbincangan hangat. Insiden ini terjadi saat keduanya keluar rumah dalam mobil untuk mencari makan.

Baca juga: Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Warga Bersama Mahasiswi

Bacaan Lainnya

Masyarakat sekitar perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung merasa curiga dengan kehadiran rutin mahasiswi tersebut di rumah SH yang seorang dosen berusia 31 tahun. Terlebih lagi, istri dosen tersebut sedang berada di Bengkulu untuk mengajar sejak sebulan terakhir.

Nurman, Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa banyak warga yang telah memperhatikan adanya perempuan yang sering datang ke rumah oknum dosen tersebut. Meskipun SH mengklaim bahwa mahasiswi tersebut adalah istrinya dalam pernikahan siri, keraguan warga tetap menggelayut.

Polisi dari Polda Lampung akhirnya datang ke lokasi pada pukul 21.00 WIB dan melakukan penggerebekan terhadap pasangan ini. Meskipun SH adalah seorang dosen di jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, dia memiliki istri dan dua anak, yang saat itu berada di Bengkulu.

Ketika penggerebekan terjadi, keduanya sedang dalam perjalanan mencari makan. Polisi meminta mereka membuka kaca mobil yang mereka kendarai dan kemudian membawa mereka ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pasangan ini mengakui telah menjalin hubungan selama satu bulan terakhir. Barang bukti yang disita termasuk satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa SH dan VO telah mengakui hubungan pacaran mereka selama satu bulan, meskipun SH sudah memiliki istri. Warga setempat tidak menggerebek pasangan ini, melainkan mereka yang menghubungi polisi untuk mengamankan keduanya.

Hingga saat ini, oknum dosen dan mahasiswi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Lampung. Pihak UIN Raden Intan Raden Lampung masih belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 bulan atas tindakan asusila yang mereka lakukan.