Driver Ojol Dianiaya dan Dicabuli oleh Tiga Waria, Ancaman Hukuman Lima Tahun

Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, ketika seorang driver ojek online (Ojol) menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual oleh tiga orang waria. Ancaman hukuman berat pun menggantung di atas kepala para pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Koto Tangah pada Sabtu (7/10/2023) malam.

Tiga waria tersebut diduga melakukan penganiayaan yang sangat brutal terhadap seorang driver Ojol. Mereka tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tetapi juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berinisial R, seorang warga Rawang Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian segera merespons laporan penganiayaan tersebut dan dengan cepat bergerak untuk menemukan para pelaku. Hasilnya, seorang pelaku utama dengan inisial HS alias “Bibir” (38) berhasil diamankan saat tengah menjadi MC di suatu acara di Perumahan Cendana Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Baca juga: https://selebriti.co.id/17539/tiga-waria-ditangkap-karena-aniaya-dan-cabuli-driver-ojol-di-padang/

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di sebuah kos-kosan daerah Kayu Kalek tanpa adanya perlawanan. Kedua pelaku ini berinisial AP (25) dan JN (30).

Di hadapan aparat kepolisian, ketiga pelaku mengaku secara terbuka tentang perbuatan mereka, termasuk penggunaan berbagai alat seperti batu, obeng, gunting, dan balok kayu untuk menganiaya korban. Selain itu, mereka juga mencabuli korban secara seksual ketika melihat korban tanpa busana.

Ketiga pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat serius, sesuai dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP. Ancaman hukuman tersebut melebihi 5 tahun penjara, dan para pelaku akan harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang mereka lakukan.

“Ketiga-tiganya terlibat dalam perkara penganiayaan, dan mereka juga mengajak korban dengan pura-pura ingin membeli handphone,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto. Menurutnya, setelah korban tiba di rumah, dia ditarik masuk ke dalam rumah dan diserang dengan kejam oleh para pelaku.

Baca juga: https://selebriti.co.id/17543/penangkapan-pelaku-pencabulan-driver-ojol-hs-38-diduga-memaksa-dan-melakukan-pencabulan-bersama-teman-temannya/

Peristiwa ini menjadi peringatan yang mengerikan tentang bahaya yang mungkin dihadapi oleh para pengemudi ojek online dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi mereka dari tindakan kekerasan dan pelecehan.