Tiga Waria Ditangkap karena Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang

3 waria yang aniaya dan cabuli ojol

Pelaku Ditangkap setelah Korban Melaporkan Kejadian

Tiga orang waria di Padang, Sumatera Barat, yakni AP (25), J (30), dan HS (30), telah ditangkap oleh polisi setelah mereka diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang pria driver ojek online (ojol) bernama Rafli (26). Kejadian tersebut terjadi di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, dan telah mengejutkan masyarakat setempat.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dihadapkan pada pasal penganiayaan dan pencabulan, yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kejadian bermula ketika korban Rafli berencana menjual sebuah handphone melalui aplikasi daring. Salah satu tersangka, J, berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengusulkan transaksi Cash on Delivery (COD). Namun, setelah korban tiba di lokasi transaksi pada Jumat (6/10/2023), dia mendapati dirinya dipukul oleh tersangka hingga kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban menemukan dirinya telanjang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap salah satu dari tiga tersangka, HS (30), yang telah diamankan oleh warga. Penyelidikan berlanjut, dan dua teman HS berhasil ditangkap. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.