Pasangan kekasih ini tinggal serumah, meski belum menikah, dan kabarnya, korban tengah hamil anak dari hubungan terlarang dengan tersangka AA. Kepolisian Kupang tengah menyelidiki kondisi korban, dan saksi-saksi terkait peristiwa tragis ini. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di rumah korban di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof Dr. W.Z Yohannis Kupang terkait kematian korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka.
Penyidik Polres Kupang, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan AA sebagai tersangka, sementara penahanan tersangka tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut. Kejadian tragis ini bermula pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita ketika AA pulang dari bekerja dan menemukan kekasihnya tertidur. AA membangunkan korban dan memerintahnya untuk membeli kopi di kios depan rumah mereka. Namun, situasi berubah menjadi keributan ketika AA mencurigai korban berselingkuh dengan pria lain. Korban membantah tudingan tersebut, memicu kemarahan AA yang berujung pada penganiayaan dan kematian korban.