Namun, pada Minggu dini hari, teman-teman korban datang ke rumahnya dengan kabar bahwa Aditya sudah tidak sadarkan diri dan dibawa ke Puskesmas Cerme. Ia lalu segera menuju Puskesmas Cerme, dan dari sana, Aditya dirujuk ke RSUD Ibnu Sina dalam kondisi yang sangat serius.
Ngatrip menjelaskan bahwa anaknya mengalami luka dalam di bagian kepala. Hasil radiologi menunjukkan adanya luka dalam di beberapa titik kepala. Sayangnya, kondisi Aditya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah dua hari dirawat intensif.
Kasus ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat, dan pihak berwenang telah menetapkan keenam tersangka di atas dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan segera demi keadilan bagi Aditya Prama dan keluarga.