Baca juga: Tabrak Lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Bocah 9 Tahun Tewas
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, JB dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JB juga dikenai pasal berlapis karena upayanya untuk melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan tragis ini.
Novrialdi menjelaskan bahwa JB mengemudikan minibus Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi. Pada saat yang sama, korban sedang menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung. Kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari, dan korban terpental sejauh 25 meter setelah ditabrak oleh JB.
Kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki, dan perut mengalami luka memar. Sayangnya, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat. Setelah kecelakaan, JB melarikan diri, tetapi berkat usaha pihak berwajib dan warga yang mengetahui kejadian itu, JB berhasil dilacak berdasarkan plat nomor mobilnya yang tercecer di lokasi kejadian.
Mobil yang dikendarai JB ternyata adalah mobil sewaan atau rental yang berada di Kota Padang. Pemilik rental tersebut mengonfirmasi bahwa mobil tersebut dirental oleh JB, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Pihak berwajib bersama-sama dengan Wali Korong setempat berhasil menemukan JB di rumahnya keesokan harinya. Awalnya, JB tidak mau mengaku sebagai pelaku tabrak lari, bahkan berdalih bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya. Namun, setelah interogasi intensif, JB akhirnya mengaku sebagai pelaku.
Kisah tragis lain yang melibatkan seorang anggota DPRD terjadi di Bandar Lampung, di mana seorang bocah berusia 5 tahun tewas setelah ditabrak oleh mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Okta Rijaya M, anggota DPRD Provinsi Lampung. Kejadian tersebut juga mengingatkan kita tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan perlunya kesadaran dalam mengemudikan kendaraan.