Bocah berusia 9 tahun menjadi korban tabrak lari yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, JB. Insiden tragis ini menyebabkan kematian bocah malang tersebut setelah terpental sekitar 25 meter saat ditabrak oleh JB.JB, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, kini menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara. Hal ini disebabkan oleh kejadian maut tersebut yang terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di Korong Paguah Duku, Kurai Taji, Nan Sabaris.
Baca juga: Tabrak Lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Bocah 9 Tahun Tewas
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, JB dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JB juga dikenai pasal berlapis karena upayanya untuk melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan tragis ini.