Tabrak Lari Anggota DPRD Padang Pariaman, Bocah 9 Tahun Tewas

ilustrasi kecelakaan tabrak lari

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, JB dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JB juga dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama enam tahun karena mencoba melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan maut ini.

Insiden ini menunjukkan ketidakbertanggungjawaban JB yang berusaha melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak. JB bahkan berusaha menutupi perbuatannya dengan awalnya mengaku bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya. Namun, setelah tekanan dari pihak berwajib dan warga setempat, JB akhirnya mengaku sebagai pelaku tabrak lari.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan konsekuensinya jika melanggarnya. Selain itu, tragedi ini juga menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil, bahkan jika pelakunya adalah seorang anggota DPRD. Keluarga korban dan masyarakat setempat berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga keadilan bisa terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *