Fakta-Fakta Ferrari tabrak 5 Kendaraan di Jaksel

Mobil Ferrari tabrakan

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS pada Ahad, 8 Oktober 2023:

Baca juga: Ferrari Ngebut, Tabrak 5 Kendaraan di Dekat Bundaran Senayan

Bacaan Lainnya
  1. Kejadian Tabrakan: Kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, pukul 03.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Tersangka RAS, yang berusia 29 tahun, mengemudikan mobil Ferrari-nya dengan kecepatan mencapai 100 km per jam.
  2. Damai Secara Kekeluargaan: Salah satu korban bernama Danang Prasetyo (27 tahun) mengungkapkan bahwa RAS tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena para korban memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan. Tersangka RAS telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab atas kecelakaan ini.
  3. Tanggungjawab Finansial: Tersangka RAS bersedia menanggung semua kerugian yang dialami oleh para korban sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Ini termasuk biaya rumah sakit dan penggantian kendaraan yang rusak akibat tabrakan.
  4. Latar Belakang Tersangka: RAS adalah seorang pengusaha yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Saat kecelakaan terjadi, ia mengendarai mobil Ferrari bersama istrinya.
  5. Pengaruh Alkohol: Danang Prasetyo, salah seorang korban, menduga kuat bahwa RAS mungkin berada dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil Ferrari-nya. Bau alkohol tercium dari mulut RAS, dan tersangka mengakui bahwa sebelum kecelakaan, ia baru saja meninggalkan sebuah klub malam di Jakarta.
  6. Pengemudian dalam Kondisi Ngantuk: Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jhoni Eka Putra, RAS mengakui bahwa saat mengemudikan mobil Ferrari, ia dalam kondisi mengantuk. Hal ini menyebabkan kecelakaan tersebut, di mana ia mengemudikan dengan kecepatan 100 km/jam. Dugaan bahwa RAS dalam pengaruh alkohol masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
  7. Status Tersangka: Meskipun tidak ditahan, RAS tetap dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  8. Insiden Tabrakan: Selain menabrak lima kendaraan, RAS juga diduga terlibat dalam keributan dan memukul salah satu korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Mobil Ferrari Berakhir Damai: Tersangka RAS Bertanggungjawab

Dalam rangka mengungkap kejadian ini secara menyeluruh, pihak berwenang terus melakukan investigasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *