Pertama, Hotman Paris membenarkan pernyataan Edi Darmawan bahwa bahkan 10 pengacara sekelasnya tidak akan mampu membebaskan Jessica Wongso dari penjara. Dia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.
Baca juga: Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur
Kedua, Hotman Paris mengingatkan bahwa jika diperhatikan, dalam putusan tersebut tidak terdapat bukti langsung bahwa Jessica Wongso adalah pelaku yang menaruh sianida dalam kopi yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Semua kesimpulan dalam putusan tersebut didasarkan pada analisis yang tidak langsung, seperti analisis opini-opini hakim.
Hotman Paris juga menekankan bahwa motivasi seseorang meletakkan tas atau paper bag di atas meja kedai kopi bisa bervariasi, dan tidak selalu menjadi bukti kesalahan. Dia bahkan memberikan contoh pribadi bahwa dia sering meletakkan tas belanjaan di atas meja restoran sambil menunggu teman datang.