Hotman Paris Mendesak Penggunaan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Terhadap Ronald Tannur

hotman paris

Baca juga: Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dengan adanya jeda waktu tersebut, Hotman Paris meyakini bahwa Ronald Tannur secara sadar menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan kematian. “Jika ada jeda waktu atau peningkatan dalam serangan semacam itu, itu berarti ada kesadaran bahwa tindakan tersebut berpotensi fatal, dan ini merupakan salah satu unsur dari tindak pembunuhan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ronald Tannur telah melakukan serangan terhadap Andini dengan memukulnya menggunakan botol tequila sebanyak dua kali, kemudian menendangnya, melindasnya dengan mobil, dan menyeretnya selama jarak lima meter. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena kebrutalitasnya yang sangat mencemaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *