Ronald Tannur Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pacar Hingga Tewas

ronald tannur

Tersangka Penganiayaan dan Ancaman Hukuman

Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, DSA (29). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengungkapkan bahwa tersangka ini dapat menghadapi hukuman penjara dengan maksimal hingga 12 tahun.

Proses Penetapan Tersangka dan Fakta Pendukung

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam penyelidikan, termasuk hasil autopsi, pembuatan kronologi, dan pengamanan berbagai bukti berupa rekaman CCTV.

Bacaan Lainnya

Pasal Hukum yang Menjerat

Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dapat diterimanya adalah maksimal 12 tahun penjara. Tersangka GRT telah ditahan sejak Kamis (5/10).

Keterkaitan dengan Anggota DPR

Dalam perkembangan terpisah, terungkap bahwa Gregorius Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur. Edward Tannur adalah anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berstatus anggota DPR RI.

Konfirmasi dari PKB

Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengonfirmasi hubungan antara Gregorius Ronald Tannur dan Edward Tannur. Cucun mengonfirmasi bahwa R adalah putra dari anggota PKB DPR RI tersebut.

Kronologi Kejadian dan Penganiayaan

Menurut pengacara korban, DSA, kejadian tragis ini bermula ketika korban pergi bersama Gregorius Ronald Tannur ke sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Terdapat perselisihan antara keduanya di klub malam tersebut. Dalam keterangan yang diterima, Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap DSA yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran. DSA ditemukan tergeletak dalam kondisi tak sadar di basement klub malam. Gregorius Ronald Tannur bahkan merekam video DSA yang tak sadar sambil tertawa dan mengklaim tidak mengetahui penyebab keadaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *