Viral video Sopir Truk Melarang Anaknya Jadi Polisi di Polsek Tebo Tengah, Jambi

sopir video viral

Video Viral Sopir Truk yang Melarang Anaknya Jadi Polisi

Seorang sopir truk menjadi viral di media sosial karena meluapkan kekecewaannya terhadap anggota polisi. Insiden ini terjadi di Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @undervover.id pada Selasa, 3 Oktober 2023, sopir truk tersebut memarahi anaknya dan dengan tegas melarangnya untuk menjadi seorang anggota polisi.

Kejadian di Polsek Tebo Tengah

Video tersebut menunjukkan sopir truk yang sedang melakukan panggilan video dengan anaknya. Anaknya ternyata memiliki keinginan untuk menjadi seorang anggota polisi. Sopir truk ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keinginan sang anak dengan tegas. Ia menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut, yakni pengalamannya yang kurang menyenangkan ketika sering menjadi korban tilang dan pemalakan oleh oknum polisi.

Bacaan Lainnya

Reaksi Publik terhadap Video Viral

Video ini mendapatkan perhatian besar dari netizen, dan banyak di antara mereka memberikan komentar dan dukungan terhadap sikap sopir truk yang melarang anaknya menjadi polisi. Beberapa dari mereka juga membagikan pengalaman serupa di mana mereka atau keluarga mereka juga pernah melarang menjadi anggota polisi dengan alasan tertentu.

Penjelasan Kapolsek Tebo Tengah

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Robinson Manulang, memberikan penjelasan terkait insiden ini. Dia menjelaskan bahwa para sopir truk tidak datang ke Polsek Tebo Tengah sebagai korban polisi, tetapi mereka datang karena dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas polisi untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah pelanggaran hukum. Robinson Manulang menegaskan bahwa tindakan polisi tersebut merupakan tindakan rutin untuk memastikan kendaraan dan pengemudi memenuhi persyaratan hukum.

Pemeriksaan Terhadap Kelengkapan Kendaraan

Menurut penjelasan Kapolsek, pemeriksaan dilakukan karena ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti matinya KIR (Kendaraan Bermotor yang Melakukan Kegiatan Usaha Angkutan Jalan) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta SIM (Surat Izin Mengemudi). Tindakan yang diambil adalah penindakan berdasarkan pelanggaran hukum lalu lintas. Setelah proses pemeriksaan, para sopir truk diperbolehkan melanjutkan perjalanan mereka.

Klarifikasi Terhadap Kejadian

Klarifikasi ini mencoba menjelaskan bahwa insiden tersebut terkait dengan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dan bukan sebagai tindakan pemalakan atau penindasan terhadap sopir truk. Robinson Manulang menegaskan bahwa tugas polisi adalah menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *