Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Dea OnlyFans dengan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, setelah mendapatkan kebebasan, Dea mengungkapkan bahwa dia tidak ingin melanjutkan karir sebagai “konten kreator dewasa.” Keputusannya ini didasari oleh pemahaman bahwa membuat konten video dewasa memiliki risiko hukum yang besar.
“Aku enggak mau lanjutin karir sebagai ‘konten kreator dewasa’,” ujar Dea OnlyFans Rabu (29/09/2023). Dea mengakui bahwa dia sekarang menyadari bahwa perbuatannya di masa lalu melanggar hukum dan dilarang oleh undang-undang.