- Identitas Pelaku: Pelaku pembunuhan ini adalah seorang pria berusia 32 tahun bernama Muhlis, yang berasal dari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
- Korban dan Lokasi Kejadian: Korban pembunuhan adalah seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AR. Kejadian tragis ini terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel).
- Motif Pembunuhan: Motif di balik pembunuhan ini adalah dendam dan cemburu. Muhlis mengklaim bahwa dia melakukan tindakan ini sebagai balasan atas perbuatan mengerikan yang dilakukan oleh korban terhadap istrinya.
- Perjalanan dari Papua ke Sulsel: Muhlis melakukan perjalanan ribuan kilometer dari Papua Barat ke Sulsel dengan tujuan untuk melampiaskan dendamnya.
- Penangkapan Pelaku: Polisi berhasil menangkap Muhlis di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (26/9) sekitar pukul 03.45 Wita. Masyarakat memberikan informasi penting yang membantu dalam penangkapannya.
- Penangkapan di Bandara: Pelaku dikabarkan naik pesawat Batik Sriwijaya setelah tiba di Bandara Sultan Hasanuddin. Namun, polisi berhasil melakukan penangkapan tepat sebelum pesawat tersebut meninggalkan landasan pacu udara.
- Peran Istri dalam Pembunuhan: Muhlis dan istrinya secara bersama-sama menjebak korban. Mereka merencanakan pertemuan dengan korban di sebuah daerah tertentu sebelum mengeksekusi serangan mengerikan tersebut.
- Penggunaan Senjata Tajam: Pelaku menggunakan senjata tajam, yaitu parang dan badik, untuk menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
- Penemuan Mayat: Mayat korban AR ditemukan oleh warga di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (25/9) sekitar pukul 07.30 Wita. Tubuh korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan luka-luka akibat serangan benda tajam.
- Ancaman Hukuman: Muhlis saat ini dihadapkan pada Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya yang mengerikan.
Baca juga: Terbang dari Papua ke Sulsel, Pria Ini Habisi Nyawa Pelaku Pemerkosa Istrinya