Motif Pembunuhan Pria Papua yang Terbang ke Sulawesi untuk Membalas Dendam

ilustrasi pembunuhan

Sidrap, Sulawesi Selatan – Kejadian tragis mengguncang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria berusia 32 tahun, Muhlis, nekat melakukan perjalanan ribuan kilometer dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dengan motif dendam dan cemburu yang membara. Tujuannya adalah untuk membalas perbuatan mengerikan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (46) terhadap istrinya.

Peristiwa ini mencapai puncak ketika Muhlis berhasil ditangkap oleh polisi di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (26/9) sekitar pukul 03.45 Wita. Keberadaan Muhlis di bandara terungkap berkat informasi berharga dari masyarakat yang memainkan peran penting dalam penangkapan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, kepada wartawan pada Rabu (27/9/2023).

Tindakan cepat dari aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pelarian Muhlis, yang saat itu sudah menaiki pesawat Batik Sriwijaya. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik yang diselipkan di sela-sela koper miliknya.

Baca juga: Terbang dari Papua ke Sulsel, Pria Ini Habisi Nyawa Pelaku Pemerkosa Istrinya

Kronologi kejadian semakin gelap ketika terungkap bahwa Muhlis dan istrinya telah menjebak korban. Mereka merencanakan pertemuan dengan AR di Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap. Namun, pertemuan ini berubah menjadi mimpi buruk bagi korban ketika dia diserang dengan senjata tajam oleh Muhlis.

Motif pembunuhan mengerikan ini kemudian terungkap. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, mengungkapkan bahwa pelaku membunuh AR karena dendam dan cemburu. Pelaku merasa sakit hati dan penuh cemburu setelah mengetahui istrinya menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh AR.

“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia dengan menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku perasaan cemburu dan sakit hati karena istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” ungkap AKP Muhalis.

Mayat AR ditemukan oleh warga di pinggir jalan Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 07.30 Wita pada Senin (25/9). Tubuh korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka akibat serangan benda tajam, terutama di kepala. Di tempat kejadian, polisi juga menemukan sebuah motor yang diduga milik korban, serta sarung parang yang ditemukan kosong.

Identitas korban, yang merupakan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, telah berhasil diidentifikasi. Sekarang, Muhlis dihadapkan pada Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya yang mengerikan. Peristiwa ini akan terus menjadi sorotan, memperingatkan kita akan bahaya yang ditimbulkan oleh dendam yang membara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *