Baca juga: Motif Siswa SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Cilacap
Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu hari setelah perundungan terjadi, yaitu pada Rabu (27/9/2023). Mengingat baik pelaku maupun korban masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan berlaku dengan aturan yang khusus untuk anak-anak. Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
Baca juga: Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan perlindungan khusus bagi pelaku dan korban yang masih di bawah umur.