Ancaman Hukum untuk Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap

Aksi bullying siswa SMP di Cilacap (Istimewa)

Baca juga: Motif Siswa SMP Pelaku Bullying dan Penganiayaan di Cilacap

Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu hari setelah perundungan terjadi, yaitu pada Rabu (27/9/2023). Mengingat baik pelaku maupun korban masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan berlaku dengan aturan yang khusus untuk anak-anak. Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan perlindungan khusus bagi pelaku dan korban yang masih di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *